Kota Bima, Kahaba.- Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman akhirnya mengakui kegiatan coffe morning yang digelar oleh Wakil Walikota (Wawali) Bima selaku bakal calon Walikot Bima dilarang ketentuan PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 89 ayat 2. (Baca. Sorot Kegiatan Coffee Morning Wawali, Dewan: Kegiatan itu Langgar PKPU)
“Kegiatan itu masuk kategori dilarang PKPU. Karena kegiatannya berada dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Tapi kegiatannya belum bisa di vonis melanggar,” katanya, Minggu (12/11). (Baca. Coffee Morning Arahman tidak Melanggar Aturan)
Untuk itu, pihaknya akan lakukan pengawasan untuk membuktikan apakah kegiatan tersebut melanggar ketentuan PKPU atau tidak. Sementara soal yel-yel Ok Man yang juga disorot pada kegiatan itu juga menjadi bahan kajian Panwaslu dalam rangka mendalami kegiatan tersebut. (Baca. Soal Coffee Morning Wawali, Dewan Nilai Panwaslu Sampaikan Pernyataan Keliru)
Dijelaskannya, dalam sudut pandang PKPU kegiatan ini menjadi fokus pengawasan. Karena harus dibuktikan kegiatan ini kegiatan pemerintah atau bukan.
“Untuk pembuktian itu, tentu kami akan mulai melakukan pengawasan,” ucapnya.
*Kahaba-01