Kabar Bima

Paripurna Alot, Dua Pansus Gagal Dibentuk

364
×

Paripurna Alot, Dua Pansus Gagal Dibentuk

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian hasil Monitoring Evaluasi (Monev) dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima, Sabtu (23/1) pagi berlangsung alot. Sejumlah Anggota Dewan saling mempertahankan pendapat saat masuk pembahasan pembentukan Pansus.

Paripurna penyampaian hasil Monev dan pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Bima. Foto: Ady
Paripurna penyampaian hasil Monev dan pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Bima. Foto: Ady

Ada dua Pansus yang semula diajukan dibentuk, yakni terkait indikasi penyalahgunaan anggaran pengadaan bibit bawang merah dan pencetakan sawah baru. Serta terkait sengketa tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Sanggar Agro Karya Persada dengan masyarakat Kecamatan Tambora.

Seperti diketahui, dua persoalan itu begitu kencang disorot Anggota Dewan sebelum paripurna. Tahapan pengumpulan data dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait bahkan telah dilakukan. Namun saat masuk pembahasan, sebagian Anggota Dewan malah melempem dan merasa pembentukan Pansus belum diperlukan.

Anggota Dewan yang pro dan kontra pun terlihat jelas dalam forum tersebut. Beberapa Wakil Rakyat yang mendukung terbentuknya Pansus tanah HGU, seperti Masdin (PPP), Sulaiman MT (Gerindra) dan Suryadin (Golkar). Sementara untuk Pansus bawang merah, seperti H Wahidin (Demokrat), M Aminurlah (PAN), Edy Muhlis (Nasdem).

Mereka telihat bersuara lantang mendukung terbentuknya Pansus karena dianggap penting untuk mengivestigasi dan menyelesaikan dua persoalan tersebut. Namun, tarik ulur dan adu argumentasi dengan Anggota Dewan lain tak bisa dihindari saat pembahasan berlangsung.

Kegaduhan pun terjadi, meski tak berlangsung lama karena Pimpinan Sidang, Nukrah (Demokrat) segera menyela dinamika dengan palu skorsing. Memasuki pembahasan lanjutan, tanpa panjang kalam Nukrah langsung menyodorkan dua opsi kepada peserta sidang.

Menurut Nukrah, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan dalam tata tertib, bila tidak ditemui hasil melalui musyawarah maka dilakukan melalui voting atau suara terbanyak. Dua opsi yang diberikan, yakni meneruskan pembentukan Pansus atau menunda pembentukan Pansus hingga waktu yang belum ditentukan.

“Yang setuju diteruskan silahkan angkat tangan dan yang setuju ditunda hingga waktu yang belum ditentukan angkat tangan,” kata Nukrah memberikan opsi.

Kendati diwarnai hujan interupsi dan kegaduhan, sebagian besar Anggota Dewan ternyata lebih banyak memilih opsi menunda pembentukan Pansus hingga waktu yang belum ditentukan. Palu sidang kemudian dijatuhkan seiring dengan kekecewaan sebagian Anggota Dewan.

*Ady