Kabar Bima

PAW Masdin dan Samsul Diproses

352
×

PAW Masdin dan Samsul Diproses

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Belum genap tiga bulan anggota DPRD Kabupaten Bima periode 2014-2019 dilantik, Bagian Hukum dan Humas DPRD setempat menerima surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari dua partai politik.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dua nama yang diajukan untuk PAW masing-masing, Samsul M. Nor anggota DPRD Dapil I, diajukan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bima Sakura H. Abidin dan anggota dewan lain Masdin Idris SP dari PPP Dapil I.

“Kami telah menerima dua surat pengajuan PAW dari Demokrat dan PPP. Pengajuan itu ditujukan kepada dua anggota DPRD Dapil I, Syamsul M Nor dari Demokrat dan Masdin SP dari PPP,” sebut Kabag Hukum dan Humas DPRD Kabupaten Bima Muhamad Arif SH, Senin (8/12).

Malah lanjut dia, dari DPC PPP Hj. Nurhayati A Rahman SE MSi, sudah mengajukan surat PAW dua kali. Yakni, pengajuan pertama sebelum unsur pimpinan DPRD devinitif, Tanggal 29 September Lalu. Kemudian pengajuan kedua, setelah pelantikan unsur pimpinan DPRD devinitif.

“Surat kedua, kami terima pada 26 November lalu. Beberapa hari setelah pelantikan unsur Pimpinan DPRD devinitif,” akunya.

Berkas-berkas yang dilampirkan dalam pengajuan PAW itu sudah lengkap. Termasuk SK pemecatan Masdin SP sebagai anggota dan pengurus partai tersebut. SK itu dikeluarkan pada 21 Agustus 2014 lalu.

Meski demikian, lanjut dia, PAW di tubuh PPP itu belum bisa diproses lebih lanjut. Karena harus menunggu kepastian hukum, dari gugatan pihak termohon (Masdin, Red).

“Pemecatan dan PAW itu digugat Masdin Idris SP ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima,” terangnya.

Sebelum ada keputusan inkrah dari PN, kata M arif, pihaknya belum bisa melanjutkan proses PAW sebagaimana yang diajukan oleh DPC PPP. Dengan dasar hukum UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang, pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 139 huruf h menjelaskan anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuasaan hukum tetap.

“Hal yang sama juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. Menetapkan, pemberhentian itu setelah ada putusan tetap dari pengadilan,” pungkasnya.
*Erde