Kabar Bima

Pedagang Pasar Amahami Ngaku Diperas Oknum Pol PP, Pemerintah Diminta Tidak Semena-Mena

332
×

Pedagang Pasar Amahami Ngaku Diperas Oknum Pol PP, Pemerintah Diminta Tidak Semena-Mena

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pedagang di Pasar Amahami mengaku sering mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari 2 orang oknum anggota Pol PP Kota Bima, yang bertugas di pasar tersebut. Bentuknya, menagih iuran pasar tanpa karcir dengan cara yang sewenang – wenang.

Pedagang Pasar Amahami Ngaku Diperas Oknum Pol PP, Pemerintah Diminta Tidak Semena-Mena - Kabar Harian Bima
Para pedagang Pasar Amahami saat mendatangi kantor DPRD Kota Bima. Foto: Bin

“Ada 2 orang anggota Pol PP JF dan AH yang bertindak sewenang-wenang terhadpa kami. Menagih uang iuran ke pedagang tanpa karcis. Caranya dengan mengancam, uang yang diminta juga harus meminta Rp 30 ribu per pedagang. Kalau tidak kami beri, maka dagangan kami akan dibongkar,” ungkap Siti Rohana, diamini pedagang lain saat mengadu di kantor DPRD Kota Bima, Senin (17/12).

Atas perlakuan 2 oknum Pol PP tersebut, mereka merasa tidak tenang mencai nafkah. Pedagang pun tidak bisa berbuat banyak, sebab saat meminta uang tersebut selalu membawa nama Dinas Koperindag.

“Kami diperlakukan tidak adil. Padahal kami tetap membayar iuran, tapi tidak sebanyak yang diminta oleh JF dan AH,” katanya.

Tidak saja itu sambung pedagang buah – buahan itu, dagangan mereka telah dibongkar paksa. Alasannya ada pemeriksaan dari kementrian. Padahal, sebelum dibongkar, mestinya bisa memberitahu terlebih dahulu. Agar mereka bisa membongkar sendiri.

Kemudian, ada perhatian yang tidak adil juga diberikan kepada pedagang. Pasalnya, ada beberapa pedagang yang memiliki 2 tempat jualan. Sementara pedagang lain sangat susah mendapatkan tempat.

“Kami minta keadilan pak dewan. Pemerintah jangan bersikap semena – mena,” pintanya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Taufik HA Karim yang memimpin pertemuan tersebut mempesilahkan Kepala Dinas Koperindag Nurjanah untuk memberikan klarifikasi persoalan yang disampaikan pedagang.

Nurjanah menjelaskan, iuran yang ditetapkan oleh pemerintah memang ada, tapi hanya sebesar Rp 1.000 – Rp 3.000, dan itu ada karcisnya.

“Kalau ada yang Rp 30 ribu, laporkan biar kami tindak, tunjukan orangnya yang mana. Kami akan tindaklanjuti. Pedagang juga jangan beri uang kalau tidak ada karcis, apalagi bawa-bawa nama dinas, saya akan polisikan itu,” tegasnya.

Menjawab soal pembongkaran, ia mengakui memang ada penilain oleh kementrian dan kepada pedagang semua sudah diberitahu. Kemudian pedagang yang mendapatkan 2 tempat jualan, dirinya hari ini juga akan ke Pasar Amahami, untuk melihat langsung.

“Nanti ibu – ibu juga ke Pasar, dan tunjukan mana pedagang yang mendapatkan 2 tempat,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Kota Bima A Haris mengaku, baru mengetahui cerita tersebut. Sebab, selama ini pihaknya merasa tugas Pol PP di Pasar Amahami berjalan baik – baik saja.

“Laporannya ke kami itu baik-baik saja. Karena sudah mendengar cerita ini, 2 anggota Pol PP itu akan kami ganti. Selambat – lambatnya hari Rabu besok kita ganti,”  janjinya.

Haris menambahkan, di Pasar Amahami Pol PP bertugas hanya mengamankan ketentraman pasar, bukan memungut iuran. Apalagi dalam jumlah yang sangat besar.

*Kahaba-01