Kota Bima, Kahaba.- Pekan ini Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigarsi (Dinsosnakertrans) Kota Bima berencana mendatangi kantor BRI Cabang Bima, guna klarifikasi soal penerapan kerja lembur tanpa upah dan hak cuti yang diabaikan oleh Pimpinan Bank dimaksud.
“Tentu ini melanggar aturan ketenagakerjaan. Mestinya harus berjalan sesuai ketentuan. Sebelum kami berikan tindakan, lebih awal kami datangi pihak BRI Bima untuk klarifikasi. Insyaallah pecan ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (BHIPK) Dinsosnakertrans Kota Bima, Abdul Haris, baru baru ini.
Menurut dia, jika dalam manajemen standar BRI menjalankan dua persoalan tersebut, tentu akan diproses dan diberikan tindakan dan mengeluarkan rekomendasi pemeriksaan kepada pengawas Perusahaan di Dinosnakertrans.
“Untuk itu, kami tengah mengatur waktu untuk mendatangi BRI Bima, selain klarifikasi soal dua persoalan itu, juga membicarakan tentang PHK empat pegawai,” katanya.
*Bin