Kota Bima, Kahaba.- Operasi Zaran Rinjani 2021 yang dilaksanakan Polres Bima Kota selama 14 hari mulai tanggal 1 Maret sampai 14 Maret 2021, diamankan terduga pelaku curanmor, penadah motor hasil curian, kasus curas serta 9 unit sepeda motor.
Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin menyampaikan, para pelaku curanmor sebagian besar adalah anak di bawah umur. Mereka sengaja dijadikan pemetik oleh para sindikat, karena dianggap lincah dan tidak mencurigakan.
“Para pelaku sering beraksi di wilayah hukum Polres Bima Kota telah ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian,” ungkapnya, Selasa (16/3)
Diakui Mujahidin, para penadah dan satu orang pelaku jambret juga ditetapkan tersangka dan diancam hukuman di atas 5 tahun. Dari jumlah para tersangka, ada 2 orang berinisial AS dan AB merupakan residivis kasus yang sama dan masuk dalam Target Operasi (TO) Polres Bima Kota.
“Mereka sering mencuri motor di wilayah hukum Polres Bima Kota,” terangnya.
Selain itu, ada juga para tersangka curanmor yang dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Puma, karena melawan petugas saat ditangkap. Dari hasil pengungkapan itu, selain para tersangka, Tim Puma juga berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor hasil curian serta barang bukti lain seperti satu buah golok, satu buah parang, kunci letter T serta barang bukti lainnya.
“Bagi masyarakat yang merasakan kehilangan motor di wilayah Polres Bima Kota, bisa datang cek ke Polres dan membawa kelengkapan surat kendaraan,” katanya.
*Kahaba-05