Hukum & Kriminal

Pelaku dan Penadah Barang Curian Disergap Tim Puma 1

1676
×

Pelaku dan Penadah Barang Curian Disergap Tim Puma 1

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Puma I Polres Bima mengamankan terduga pelaku dan empat terduga penadah beserta barang bukti kasus tindak pidana pencurian, yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota, Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wita di Kelurahan Salama, Kota Bima, dan Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Pelaku dan Penadah Barang Curian Disergap Tim Puma 1 - Kabar Harian Bima
Para pelaku dan penadah barang hasil curian saat diamankan Tim Puma 1 Polres Bima Kota. Foto: Ist

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim IPTU Punguan Hutahaen menjelaskan, korbannya adalah Asya, 65 tahun, seorang ibu rumah tangga dari Desa Rupe, Kecamatan Langgudu.

Sementara terduga pelaku yang diamankan adalah AS, 24 tahun, dari Dusun Mangge Maci, Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

“Kemudian para terduga penadah yang diamankan adalah AF, 25 tahun, DU, 20 tahun. AR, 30 tahun dan WA, 48 tahun dari Kecamatan Langgudu,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 HP merk Vivo Y16 warna hitam dengan nomor IMEI1: 860033061687331, IMEI2: 860033061687323 dan 1 HP merk Oppo A16 warna hitam, IMEI1: 866471059474433, IMEI2: 866471059474425.

Berdasarkan laporan aduan yang diterima, pencurian terjadi pada hari Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 Wita di rumah pelapor di Desa Rupe. Kronologis kejadian menyebutkan bahwa pelapor, sebelum tidur, menyimpan handphone di samping tempat tidurnya. Saat terbangun pukul 06.00 Wita, pelapor mendapati 2 unit HP dan beberapa aksesori telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma I melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan barang bukti dan para terduga pelaku.

“Tim segera meluncur ke lokasi dan mengamankan WA beserta barang bukti HP Vivo Y16. Setelah melakukan pengecekan IMEI dan interogasi, WA mengakui membeli HP tersebut dari AR,” katanya.

Selanjutnya, AR diinterogasi dan mengakui bahwa HP tersebut dibeli dari AF. Tim kemudian mengamankan AF, yang menerangkan bahwa HP tersebut dijual oleh AS dan DU.

Berdasarkan pengakuan AF, Tim mengamankan AS dan DU di rumah masing-masing. AS mengakui telah melakukan pencurian sendirian di rumah korban.

“Setelah memberikan pemahaman kepada keluarga para terduga pelaku, Tim mengamankan satu pelaku dan empat penadah beserta barang bukti ke mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut,” terangnya.