Kabupaten Bima, Kahaba.- Oknum ASN yang mengajar di SDN 1 Teke RF akhirnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima. Terhadap perbuatannya, yang bersangkutan pun diancam hukuman 4 tahun bui. (Baca. Wartawan Jurnal NTB Dipukul Oknum ASN)
Sebelumnya, RF diduga telah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap wartawan Jurnal NTB, Ibrahim. Tidak terima dipukul saat melaksanakan tugas jurnalistiknya, Ibrahim melapor ke pihak yang berwajib. (Baca. Polres Atensi Khusus Kasus Pemukulan Wartawan Jurnal NTB)
“Setelah gelar perkara, RF telah ditetapkan tersangka,” ujar KBO Sat Reskrim Polres Bima IPDA Sudarto, Selasa (12/2).
Kata Sudarto, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik memeriksa saksi-saksi dan juga terlapor. Setelah ada dua alat bukti, maka dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Baca. Pemukulan Wartawan Jurnal, 3 Saksi Diperiksa)
“Tersangka dijerat pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” sebutnya.
*Kahaba-01