Kabar Bima

Pembunuh Rhoma Irama Diancam Pasal Berlapis

425
×

Pembunuh Rhoma Irama Diancam Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Perkembangan kasus pembunuhan Rhoma Irama, mahasiswa STKIP Bima masih dalam tahap penyidikan. Dua pelaku, A dan J pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Raba Bima. Atas perbuatannya, dua tersangka dikenakan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Antonius F. GEA. Foto: Deno
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Antonius F. GEA. Foto: Deno

Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP. Antonius F Gea mengatakan, pada tahap penyidikan sejumlah alat bukti telah dikumpulkan. Seperti hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti CCTV Kampus STKIP Bima. Pihaknya pun hingga kini masih terus dalami dan lakukan pengembangan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Jo Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Jo Pasal 55 tentang turut melakukan dan Jo Pasal  170 tentang kekerasan. Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis,” ujarnya, Senin (18/1).

Mengenai dugaan keterlibat pihak lain, Antonius mengaku belum bisa memastikan, karena hingga kini pihaknya masih terus melakukan upaya

*Deno