Kota Bima, Kahaba.- Berkas pelaku pembunuh Rhoma Irama, mahasiswa yang tewas dibacok, akhirnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Berkas diterima Jaksa pekan kemarin dan masih dipelajari.
“Berkasnya masih kami pelajari dengan teliti, jika ada temuan yang dianggap tidak lengkap, maka kami akan kembalikan ke pihak Kepolisian untuk dilengkapi kembali. Jika sudah, berkasnya akan kami serahkan ke Pengadilan untuk di sidang,” ujar, Kasi Intel Kejari Raba Bima Muhammad Rasyid.
Pelaku, kata dia, dikenakan pasal 340, 338, 353, 351 ayat 3, dan pasal 170, tentang pembunuhan berencana. Hukumanya minimal 20 tahun, maksimalnya seumur hidup atau hukuman mati.
*Deno