Kota Bima, Kahaba.- Setelah ditelusuri, Toko SMA Yess ternyata belum memiliki izin usaha. Aktifitas niaganya selama dua tahun di Kota Bima, rupanya ilegal. (Baca. Toko SMA Yess Didemo)
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Bima Abdul Haris mengakui itu. Saat dihubungi Kahaba, membenarkan Toko SMA Yess semenjak berdiri sampai sekarang belum mengurus izin usaha.
“Dua tahun berdiri mereka belum punya izin. Dua kali dipanggil untuk urus izin tapi tidak pernah hadir dan mengurus izin. Kami masih memberikan kesempatan akhir tahun ini. Bila tidak ada niat baik hingga awal tahun 2017, akan kami tutup segala aktifitasnya,” tegas Haris, Selasa (27/12).
Menurut Haris, sikap yang ditunjukkan Toko SMA Yess sudah sangat merugikan masyarakat dan juga pemerintah Kota Bima. Karena bila dilihat dari omzet penjualan, diperkirakan pemasukan bisa mencapai ratusan juta dalam sebulan.
“Kami memang bukan instansi berwenang untuk menghitung pendapatan sebuah usaha, tapi bila diperkirakan dengan hitungan tentu sangat banyak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Kota Bima bila mereka telah mengurus ijin usaha,” bebernya.
*Kahaba-04