Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ, tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, dalam rapat terbatas 28 Maret 2026, serta hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri terkait program efisiensi nasional.
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima Muhammad Hasyim membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya mendorong perubahan pola kerja ASN agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan sistem kerja pemerintahan.
“SE ini diterbitkan untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya, Kamis, 2 April 2026.
Hasyim menjelaskan, salah satu poin yang cukup menjadi perhatian dalam surat edaran itu adalah ketentuan pelaksanaan kerja pada hari Jumat, di mana ASN diberikan skema Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak serta-merta diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah.
“Meski SE ini berlaku secara nasional, implementasinya tetap menyesuaikan situasi dan kebutuhan di daerah masing-masing,” jelasnya.
Hasyim menambahkan, kebijakan WFH tidak akan diberlakukan untuk sejumlah instansi yang bersifat pelayanan dasar dan teknis strategis, seperti sektor kesehatan, keamanan, ketertiban umum, keuangan, serta layanan publik lainnya yang harus tetap berjalan normal.
“Untuk instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan urusan teknis penting, tentu tidak bisa diberlakukan WFH sepenuhnya,” katanya.
Sementara itu, Plt Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kota Bima Ahsanurrahman mengatakan, Pemerintah Kota Bima akan segera menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat tersebut melalui kebijakan resmi di tingkat daerah.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mempelajari secara detail isi SE tersebut sebelum dituangkan dalam surat edaran lanjutan dari Wali Kota Bima.
“Informasi ini baru kami terima kemarin, dan tentu akan segera ditindaklanjuti melalui surat edaran Wali Kota,” ungkapnya.
Rencana penerapan skema kerja baru ini pun diperkirakan akan menjadi perhatian para ASN di Kota Bima, terutama terkait mekanisme pelaksanaannya di masing-masing perangkat daerah.
*Kahaba-04













