Kabar Bima

Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 13 Tahun Bui

331
×

Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 13 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terdakwa pelaku pemerkosa anak dibawah umur AF (31) warga Rabadompu Timur dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bui selama 13 Tahun. (Baca. Diduga Perkosa Siswi, Rumah Pelaku Dirusak)

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH sesuai Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, AF dituntut sebanyak itu karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan dengan anak yang masih berusia dini.

Kata dia, saat sidang pembacaan tuntutan terdakwa Kamis (9/10) lalu, Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan pledoi secara tertulis. Hanya meminta keringan hukuman atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU ke Kliennya itu.

”Untuk sidang berikutnya, agenda pembacaan putusan, akan digelar pada Kamis (16/10) mendatang,” ujarnya, Jum’at (10/10).

Menurutnya, dari fakta sidang kasus itu, perbuatan terdakwa terhadap korban sudah tiga kali. Pertama, terjadi pada bulan April, kedua bulan Mei di kamar tidur terdakwa sendiri.

”Dari pengakuan korban, semua kejadian itu dilakukan terdakwa dengan cara menarik korban dan menganiaya korban sebelum disetubuhi,” ungkapnya.

Kejadian terakhir, korban mengalami pendarahan serius dan terpaksa harus dirawat oleh orangtua empat hari di Klinik Sarifarma Kota Bima. Disitulah, baru korban menceritakan perbuatan bejat terdakwa terhadapnya.

”Tuntutan itu, kita lakukan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Kami tidak bisa melakukan sesuatu diluar aturan hukum yang berjalan,” tuturnya.

*Teta