Kota Bima, Kahaba.- Tersangka pembunuhan anak, Abdul Khalik (31) dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSJ Mataram. Kini pria itu telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk diproses.

“Khalik ditahan setelah Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota menerima surat Tim dokter RSJ Mataram maupun keterangan dari Tim ahli yang memeriksa tersangka,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima, Reza Safetsila, SH Jum’at (10/10).
Selain tersangka, diakuinya, Polisi juga menyerahkan Barang Bukti berupa satu pisau kater dan sarung. Atas dasar itu, Polisi menyerahkan tersangka ke Kejaksaan untuk diproses hukum lanjutan. ”Khalik kami terima Kamis (9/10) sore, setelah di P21 beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pihaknya akan melimpahkan berkasnya ke PN Raba Bima agar mendapatkan penetapan sidang.
“Tersangka normal-normal saja saat memberikan keterangan. Dia juga bersedia menjalani proses hukum,” tutur Jaksa berdarah Bima itu.
Di tempat yang sama, Penasehat Hukum (PH) tersangka Saiful Islam, SH mengaku kliennya itu bersedia menjalani proses hukum.
”Klien saya tidak melarikan diri, tapi dia datang ke Bima untuk bertanggungjawab atas perbuatannya. Jadi kita menghargainya,” tambahnya.
*Teta