Kabupaten Bima, Kahaba.- Gerbong mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima kembali bergerak. Senin (1/10) Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST melakukan mutasi di Paruga NaE Woha promosi 3 eselon II, sisanya pejabat mendapat eselon III dan 95 dan 4 pejabat diberhentikan dari jabatan eselon IV ke staf.
Pelaksanaan Mutasi dan rotasi kali ini sesuai janji Bupati Ferry yang akan menggelar perombakan pejabat tepat pada hari ulang tahunnya 1 Oktober. Mutasi ini mengacu pada surat keputusan Bupati Bima nomor 824/912.BKD.2012 tanggal 1 Oktober 2012, mengangkat Ir. Hj. Nurna dari jabatan Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman Pangan & Hortikultura sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan.
Pejabat lain yang mendapat promosi yaitu Junaidin, S.Sos yang sebelumnya menjabat kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KP2T) menjadi Kadis Perhubungan & Komunikasi dan Informatika. Sedangkan Drs. Junaidin yang sebelumnya Kadis Perhubungan dirotasi menjadi Staf Ahli Bupati Bima. Posisi lainnya yang mengalami perubahan yaitu, penggantian Dirut RSUD Kabupaten Bima yang sebelumnya dijabat dr.Hj. Tini Wijanari, ditempati Dr. Muh. Ali, Sp.Pd. Demikian halnya posisi kepala Kp2T yang ditinggalkan Junaidin S.Sos diisi Ir. Muh Tayeb.
Pengisian jabatan juga dilakukan pada level Camat. Muhaymin S.sos yang sebelumnya menjabat sekretaris Dishubkominfo menjadi Camat Sape menggantikan Juwaid S.Sos yang memasuki masa purna tugas. Selain itu, camat Ambalawi yang sebelumnya lowong kini dipercayakan kepada Nurdin, S.Sos yang sebelumnya menjabat Kabid informatika di Dishub.
Bupati dalam amanatnya kembali menegaskan prinsip penghargaan (Reward) dan hukuman (punishment) yang diterapkan dalam penempatan pejabat struktural dalam kabinetnya, “pejabat yang melakukan penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan lain akan dihukum,” katanya. Oleh karena itu lanjut Bupati, pejabat yang dilantik perlu menghayati kalimat sumpah. PNS telah disumpah untuk menjaga rahasia jabatan, yang menurut perintah dan sifatnya dirahasiakan. Contoh, bila ada oknum yang tidak bertanggung jawab datang ke kantor dan meminta data harus diketahui keperluan dan maksud meminta data dan informasi tersebut.
Ada beberapa indikasi PNS berani membocorkan rahasia negara dan rahasia jabatan. Untuk ini dihimbau untuk menyimpan baik-baik rahasia dan dokumen negara, jangan sampai hilang. Sebab, hal yang bisa menyelamatkan hanya tertib administrasi. Soal pemeriksaan, sudah ada lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan. “Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, polisi, jaksa, pengadilan adalah institusi yang diberi wewenang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bima juga menyorot kasus yang terkait keluarga PNS. Trend yang akhir-akhir ini, terjadi perceraian tanpa ijin atasan, ada kasus pernikahan PNS tanpa ijin istri dan atasan. “Dalam aturan kepegawaian sudah jelas, pedomani dan patuhi aturan tersebut. Hindari kasus yang menjurus ke perceraian, kalau masih bisa diselamatkan, tolong selamatkan keutuhamn rumah tangganya,” harap Bupati. [BQ*]