Kota Bima, Kahaba.- Undangan bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Nomor Urut 3 yang menjadi temuan Panwaslu beberapa hari lalu menuai reaksi dari Pemerintah Kota Bima. (Baca. Temuan Undangan Paslon Mentok di Gakkumdu)
Pasalnya, tidak hanya terindikasi melanggar aturan PKPU, tetapi juga menjurus tindak pidana karena mencatut logo resmi KPU Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima. Entah apa maksud si pembuat, tindakan itu sangat disesalkan Pemerintah Kota Bima.
“Kami sangat menyesalkan adanya pencatutan logo Pemkot Bima. Itu sangat tidak etis dan mencoreng nama baik Pemerintah Kota,” ujar Kabag Humas Setda Kota Bima, Ihya Gazali saat dihubungi via handphone pagi ini.
Gozil sapaan akrabnya mengaku, telah mendapatkan informasi tersebut beberapa hari lalu melalui media sosial. Setelah dikroscek ternyata memang benar logo Pemkot Bima dicatut dalam undangan bernuansa politis itu.
“Kami belum dapat laporan resmi dan melihat langsung undangannya, tapi dari foto terlihat jelas logo Pemkot Bima,” kata dia.
Terkait hal itu Gozil menegaskan, Pemkot Bima akan segera menindaklanjuti dengan menempuh langkah hukum.
“Dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti dengan melaporkannya ke ranah hukum,” tegasnya.
*Ady