Kabar Bima

Penangkapan Narkoba di Tanjung, 3 Orang Tersangka, 1 Dilepas

422
×

Penangkapan Narkoba di Tanjung, 3 Orang Tersangka, 1 Dilepas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penangkapan 4 orang di Kelurahan Tanjung karena narkoba jenis Sabu-sabu terus diproses. Sat Narkoba Polres Bima Kota juga sudah menetapkan 3 orang tersangka. Sedangkan satu orang dilepas karena tidak terlibat.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP. H. Jusnaidin. Foto: Ompu

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP H Jusnaidin menyampaikan, setelah diperiksa dan didalami dari 4 orang yang diamankan, 3 orang diantaranya tersangka yakni masing – masing FR, SH dan MM. Sementara NH, dilepas karena tidak terlibat.

“Ketiganya dikenakan pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” sebutnya, Senin (26/3).

Untuk NH sambungnya, tidak ditahan karena saat penggerebekan NH baru datang ke kos-kosan para tersangka, untuk mencari adik perempuanya yang berpacaran dengan salah satu tersangka.

“NH hanya wajib lapor 2 kali dalam seminggu sampai kasus ini selesai,” katanya.

*Kahaba-05