Kota Bima, Kahaba.- Hendak mengantarkan kayu hasil pencurian ke Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, Fuad (25) warga Desa Nggelu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima yang juga pengawas HKM (Hutan Kelola Masyarakat) di Desa setempat justru ditangkap Polisi.
Fuad pun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian atas dugaan ilegal logging. Sementara pencuri kayu malah tidak diburu, padahal identitas pencuri dikenal Fuad dan dikantongi oleh pihak yang berwajib.
Tidak terima dengan sikap polisi yang dinilai arogan menggunakan kewenangannya, orang tua Fuad, A. Khalid pun angkat bicara. Sebab, ia menduga anaknya itu korban salah tangkap dan dijebak.
Saat ditemui di Kelurahan Jatiwangi, Jumat (27/3), Khalid menceritakan, penangkapan Fuad bermula ketika dia meminta anaknya itu untuk menggantikan dirinya mengawasi HKM. Karena, sejak 19 November 2014, ia harus mengikuti pelatihan di Lombok Timur. Selanjutnya pada 25 Februari 2015, anaknya tersebut melakukan tugas pengawasannya.
“Saat menjalankan tugas pengawasan, Fuad justru mendapati empat orang pencuri yang sedang menebang kayu. Karena diketahui aksinya, pencuri melarikan diri. Tapi saat itu Fuad kenal siapa saja pelakunya,” ujar Khalid.
Kemudian, Fuad menghubungi dirinya dan mengabarkan kejadian dimaksud. Saat itu juga Khalid menyuruh anaknya untuk mengantarkan kayu ke Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Bima. Tetapi, saat Fuad kembali setelah mencari truk untuk mengangkut kayu, sebagian kayu justru hilang. “Karena kembali dicuri, kayu tersisa sekitar 67 batang atau sekitar satu truk,” katanya.
Kayu yang hendak diantar itulah kemudian diamankan oleh Polsek Lambu. Bahkan Handphone milik Fuad turut diamankan, dan Khalid tidak lagi bisa berkomunikasi dengan anaknya. “Sejak saat itu juga Fuad ditahan tanpa diproses,” tutur Mantan Kepala Desa Nggelu selama Delapan Tahun itu.
Tidak terima anaknya ditahan, ia pun berulangkali menghubungi Dinas terkait, agar turut menjelaskan kepada Polisi jika Fuad bukan pencuri kayu, tapi pengawas HKM yang menggantikannya sementara waktu. Namun, tidak ada tanggapan.
Khalid menambahkan, dirinya hingga kini masih dipercaya untuk menjadi pengawas HKM yang di SK kan oleh Dinas terkait. Sejak dipilih menjalankan tugas itu Tahun 1997 lalu, sejak saat itulah dirinya menanam pohon jati. Saking dipercaya, luas HKM yang awalnya seluas 500 kemudian bertambah menjadi 800 hektar.
Sementara itu Kasat Reskrim IPTU. Yerry T Yang dikonfirmasi, Jumat (27/3) mengaku kasus itu tengah ditangani. Pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu bulan lalu. Bahkan berkasnya sudah tahap I dan tengah dalam proses tahap II. “Bukan salah tangkap, itu alibi dari orang tua Fuad saja,” ucapnya.
*Bin