Kota Bima, Kahaba.- Penertiban ternak menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bima. Dalam kegiatan penertiban dan penangkapan oleh Satpol PP, Selasa (14/02) lalu, sebanyak 53 ekor hewan ternak berhasil ditertibkan dan saat ini diamankan dalam pengendalian Dinas Pertanian dan Peternakan (Pertanak) Kota Bima.
Wakil Walikota H. Arahman H. Abidin, telah menginstruksikan kepada instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penertiban Hewan Dalam Wilayah Kota Bima.
Wakil Walikota pada Rapat Koordinasi hari Jum’at (17/2) mengakui pelaksanaan Perda tersebut memang belum optimal. Dirinya menginstruksikan kepada Kabag Hukum dibantu oleh Sat Pol PP dan Dinas Pertanak Kota Bima, untuk segera menyusun langkah pembinaan kepada pemilik ternak yang hewan ternaknya terkena operasi nonyustisi oleh Sat Pol PP.
Jika pemilik ternak melepaskan ternak pada lokasi-lokasi publik di dalam Kota dan berbagai area lainnya yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan kerusakan dalam wilayah Kota Bima, dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 pasal 15 disebutkan bahwa pemilik hewan ternak tersebut disamping dikenai uang tebusan juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda sebesar Rp 3 juta.
Bagian Hukum, Sat Pol PP, Dinas Pertanak serta Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima diarahkan untuk lebih intens melakukan sosialisasi, baik secara langsung melalui pemerintah kecamatan maupun melalui media massa.
Wakil Walikota juga berharap masyarakat dapat berperan serta dengan melakukan pengawasan dan memberikan informasi sehingga dapat segera ditangani.
“Kita akan laksanakan sosialisasi bertahap di setiap Kecamatan agar ketentuan dalam Perda ini dipahami oleh masyarakat. Jangan sampai sudah ditindak, baru mau tertib,” pesannya melalui siaran pers yang disampaikan Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Syahrial Nuryadin.
*Kahaba-01/Hum