Kabupaten Bima, Kahaba.- Pengedar dan pemakai narkoba jenis Sabu-sabu dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota, Senin (25/2) sekitar pukul 14.00 Wita. Polisi juga mengamankan Sabu-sabu seberat 1,83 gram dan 1 Senjata Api (Senpi) rakitan.
KBO Sat Narkoba Polres Bima Kota IPDA Budi Rohadi menyebutkan, mereka masing – masing IY (40), MK (35) warga Desa Naru Kecamatan Sape. Kemudian AR (32) dan AS (20) asal Desa Lanta Kecamatan Lambu.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah IY sering terjadi transaksi narkoba. Tim Opsnal Sat Narkoba pun menuju TKP dan mengamankan 4 pelaku tersebut,” ungkapnya.
Bersama mereka juga diamankan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 1,83 gram, 1 bong dan 1 timbangan digital warna hitam merek CHQ. Selain itu, juga diamankan 1 Senpi rakitan, 2 butir peluru tajam, 1 gunting, uang tunai sebesar Rp 2.277.000, 3 parang serta 1 buah kunci leter T.
“Para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di kantor untuk diproses,” ujarnya.
*Kahaba-05