Kota Bima, Kahaba.- Diduga menipu puluhan anggota arisan online, NS warga Kelurahan Monggonao Kota Bima dilaporkan ke Polres Bima Kota oleh salah satu korban anggota arisan.
Korban BD (25) perempuan warga Kecamatan Rasanae Barat yang meminta namanya diinisialkan mengaku, arisan tersebut diikuti oleh puluhan orang. Namun bendahara arisan sudah melarikan diri.
“Selama ikut arisan mulai tahun 2021 lalu, uang yang ditipu NS sebanyak Rp 47 juta,” sebutnya saat berada di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota, Minggu (23/1).
Diakui BD, dari informasi dalam grup arisan tersebut, selain dirinya ada sekitar 50 orang yang juga ikut ditipu NS. Sementara jumlah uang yang raib bervariasi.
“Total uang yang ditipu NS mencapai ratusan juta,” ungkapnya.
Menurut dia, korban arisan itu sering ke rumah NS, namun penipu ini tidak pernah ada di rumah. Orang tuanya pun tidak mau tanggung jawab.
Selain dirinya tambah BD, juga ada korban lain yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polres dengan kerugian sebanyak Rp 34 juta.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin membenarkan adanya laporan para korban tersebut, kasus itu tengah di tangani Sat Reskrim Polres Bima Kota.
*Kahaba-05