Kabupaten Bima, Kahaba.- Meski telah dinyatakan lolos oleh panitia seleksi sejak Tanggal 31 Desember 2015 lalu, perangkat Desa Oi Tui Kecamatan Wera hingga kini belum juga dilantik. Lantaran tidak ada alasan jelas dari Kepala Desa terkait penundaan pelantikan tersebut, sejumlah warga setempat, Senin (30/5) siang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bima.
Dalam aksinya, warga yang bergabung dengan mahasiswa asal Kecamatan Wera ini menuding oknum Kepala Desa melawan aturan dan mementingkan urusan keluarganya. Padahal dalam ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat 1 dalam jangka waktu 7 hari Kepala Desa dapat melantik perangkat desa.
“Secara administrasi tidak ada halangan bagi Kepala Desa untuk tidak melantik perangkat desa karena telah telah dinyatakan lolos oleh panitia seleksi,” kata Koordinator Lapangan, M Kadafi dalam orasinya.
Diakuinya, memang ada gugatan keberatan peserta lainnya terhadap proses seleksi. Tetapi waktu pengajuan tuntutan telah melewati batas sebagaimana diatur dalam Perda tersebut. Namun anehnya, baik Kepala Desa, Camat hingga Pemerintah Kabupaten Bima tidak menyikapi persoalan tersebut meski telah lama diadukan.
“Kedatangan kami untuk meminta DPRD segera mengeluarkan rekomendasi kepada Camat untuk mengambil alih pelantikan Perangkat Desa Oi Tui karena ini sudah berbulan-bulan didiamkan,” kata dia.
Setelah beberapa saat berorasi, massa aksi kemudian diterima audiensi oleh Anggota Komisi I, Saidin di ruangan komisi setempat.
Perwakilan warga lainnya, Irul dalam audiensi itu mengatakan, beberapa bulan lalu warga sudah pernah menyampaikan persoalan itu ke Komisi I. Bahkan, BPMDes, Inspektorat dan Sekda juga mengetahuinya. Namun, sampai hari ini tak satu pun yang berani mengambil sikap untuk mendesak pelantikan segera digelar.
“Pihak yang keberatan di Oi Tui adalah ipar Kepala Desa. Ini ada apa? Dimana semua pengambil kebijakan, masa tak ada satupun yang bisa mengintervensi. Apakah begitu hebatnya Kepala Desa sehingga tidak bisa didesak melaksanakan aturan?,” tanya Irul.
Harusnya lanjut dia, segera dibentuk tim pendamping hukum oleh Pemkab Bima untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bikan malah dibiarkan berlarut-larut. Kepala Desa tidak bisa bertahan tanpa dasar dan aturan.
“Camat juga tidak bernyali mengambil alih pelantikan. Karena itu, sekarang kita butuh kejelasan sikap dari DPRD,” desaknya.
Anggota Dewan, Saidin menjelaskan, kewenangan untuk melahirkan keputusan harus secara lembaga. Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi dan menegaskan agar segera melantik. BPMDes dan Camat juga sudah didesak agar meminta Kades melantik Sekdes dan Kaur sebelum ada gejolak dari masyarakat.
“Memang yang ngeyel dan gak mau itu Kepala Desa. Kalau aturan sudah jelas. Tidak ada niat kami untuk mengabaikan persoalan ini,” jelasnya.
Komisi I kata dia, hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi ke pimpinan tidak punya kewenangan lebih. Hanya saja, surat dari Komisi I belum ditindaklanjuti oleh Pimpinan Dewan karena alasan masih berada di luar daerah.
“Percaya sama saya, secara pribadi saya upayakan selesai karena saya orang Wera. Apalagi yang bersangkutan tidak punya celah. Saya jaminan, kalau tidak selesai ke rumah saya saja,” kata Saidin memberi jaminan ke warga.
*Ady