Kabupaten Bima, Kahaba.- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Belo menggelar sosialisasi larangan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa di Desa Roka pada Pilkada, Senin (27/1).
Komisioner Panwascam Kecamatan Belo Bukran mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi keterlibatan ASN dan perangkat desa dalam politik praktis. Karena berdasarkan pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Begitu juga dalam PP Nomor 42 Tahun 2014 tentang pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya.
Kata dia, kegiatan serupa akan dilakukan diseluruh instansi, sekolah dan desa yang ada di Kecamatan Belo. Saat ini, sosialisasi baru dilaksanakan di Desa Roka, Runggu, Cenggu dan SMAN 1 Belo.
“Untuk desa, sekolah dan instansi yang belum, akan kami lanjutkan besok,” katanya.
Dia menjelaskan, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Karena itu, ASN, Kades dan perangkat desa dilarang melakukan kegiatan politik praktis, baik sebelum, selama dan sesudah tahapan Pilkada.
“Larangan Kades dan perangkatnya berpolitik praktis, juga secara tegas diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang desa,” jelas dia.
Ia berharap, dari sosialisasi ini mampu menekan tingkat pelanggaran. Terutama netralitas ASN serta Kades dan seluruh perangkatnya selama proses tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020. Sehingga Pilkada yang damai dan bermartabat bisa diwujudkan.
*Kahaba-09