Kabar Bima

Oknum Guru Unggah Foto Calon Walikota di FB, Panwaslu Akan Bahas

465
×

Oknum Guru Unggah Foto Calon Walikota di FB, Panwaslu Akan Bahas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dugaan tindakan pelanggaran pemilu dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial IT. Melalui akun Facebook miliknya, yang bersangkutan mengunggah salah satu foto calon Walikota Bima di media sosial.  (Baca. Menteri PANRB Larang PNS Hadiri Deklarasi dan Unggah Foto Pasangan Calon di Medsos)

Oknum Guru Unggah Foto Calon Walikota di FB, Panwaslu Akan Bahas - Kabar Harian Bima
IK mengunggah Foto salah satu Paslon di Media Sosial. Foto: Istimewa

Oknum guru yang diketahui mengajar disalah satu SDN di Kota Bima tersebut diketahui mengunggah foto calon petahana H A Rahman H Abidin. Meskipun beberapa waktu kemudian, postingan tersebut akhirnya dihapus kembali.

Anggota DPRD Kota Bima Nazamuddin menjelaskan, dengan adanya postingan di akun media sosial tersebut sudah terindikasi bahwa oknum guru tersebut terlibat politik praktis.

“Ulah oknum guru sekolah dasar IT di media sosial tersebut sudah melanggar aturan tindak pidana pemilu. Bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis,” ujarnya, Selasa (17/4).

Ketua PKPI Kota Bima itu menyesalkan kelakuan oknum ASN tersebut. Bagaimana tidak, tenaga pendidik yang seharusnya bertugas untuk mengajar, justeru aktif berpolitik.

“Marwah guru sebagai pencerdas anak bangsa tercoreng karena tindakannya yang ikut berpolitik praktis,” katanya.

Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat meminta kepada Panwaslu untuk segera bertindak dan memanggil oknum ASN tersebut. Untuk dimintai klarifikasi, atas postingan dimaksud.

Sementara itu Komisioner Panwaslu Kota Bima melalui Divisi SDM dan organisasi Muhaemin yang dimintai tanggapan mengakui baru menerima informasi tersebut. Selanjutnya akan dibahas terlebih dahulu bersama internal komisioner Panwaslu lain, guna menentukan apa langkah selanjutnya.

“Info yang disampaikan oleh awak media ini merupakan hasil pengawasan saja, bukan sebuah temuan. Nanti akan dibahas dulu di internal Panwaslu, apakah sudah memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak,” tuturnya.

Muhaemin menambahkan, setelah dibahas di tingkat internal Panwaslu. Maka hasilnya nanti tetap akan dikabarkan kepada media, apakah ada pelanggaran atau tidak.

*Kahaba-04