Pemilu

4 Pegawai Kota Bima Diproses Bawaslu, Diduga Politik Praktis

948
×

4 Pegawai Kota Bima Diproses Bawaslu, Diduga Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua Bawaslu Kota Bima Atina membeberkan, hingga saat ini sudah ada 4 orang ASN di lingkup Pemerintah Kota Bima yang diproses Bawaslu dan direkomendasikan atau diteruskan ke KASN RI.

4 Pegawai Kota Bima Diproses Bawaslu, Diduga Politik Praktis - Kabar Harian Bima
Ketua Bawaslu Kota Bima Atina. Foto: Ist

“Dari 4 dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, 3 kasus merupakan hasil pengawasan Bawaslu Kota Bima dan 1 kasus hasil pengawasan Panwascam Rasanae Barat,” ungkapnya, Rabu 13 September 2023.

Atin menjelaskan, selain UU Nomor 45 Tahun 2014 dan PP 94 Tahun 2021, ASN tersebut diduga telah melanggar Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 302 tahun 2022 dan Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalanm Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Ia juga menegaskan, pengawasan terhadap netralitas ASN ini tidak hanya menjadi tugas Bawaslu, tetapi juga Pemerintah Daerah sendiri sebagai lembaga yang menaungi para ASN tersebut.

Terlebih lagi tambahnya, netralitas ASN tidak hanya ditegakkan pada saat adanya Pemilu tapi terus berlaku sepanjang ASN tersebut aktif dan menerima pembayaran atau gaji dari keuangan negara.

“Kami sangat berharap peran aktif Pemerintah Daerah, lebih ketat lagi mengawasi dan memberikan pembinaan kepada para ASN di Kota Bima untuk tidak melanggar aturan netralitasnya,” tegasnya.

Tentu sambungnya, semua menginginkan pemilu berintegritas, maka keterlibatan semua pihak untuk tidak melanggar akan sangat membantu.

*Kahaba-01