Kabupaten Bima, Kahaba.- Australia Indonesia Partnership for Decentralisation (AIPD), untuk kedua kalinya memfasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melaksanakan pendampingan Tim Evaluasi dan Percepatan Penyerapan Anggaran (TEPPA) Kabupaten Bima. Kegiatan digelar di Hotel Mutmainah Kota Bima, Selasa (22/10/13).
Sebanyak 22 Kepala Sub-Bagian Program dan Pelaporan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diundang dalam kegiatan yang dibuka Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda, Drs. HM. Taufik HAK, M.Si.
Dalam arahannya, HM. Taufik, mengingatkan, salah satu tahapan penting dalam aspek anggaran adalah bagaimana proses penyelesaian penyerapan annggaran secara cepat dan tepat. Mengacu pada hasil evaluasi tingkat Proninsi NTB, penyerapan anggaran Kabupaten Bima berada pada urutan paling rendah.
Beberapa persoalan yang menjadi kendala rendahnya penyerapan anggaran, menurut dia, secara internal tidak dibangunnya satu komunikasi yang baik. Artinya, tidak ada umpan balik antara atasan dengan bawahan.
Faktor eksternal penyebab rendahnya serapan anggaran, lanjut dia, adalah minimnya pengetahuan para staf. “Dari aspek keuangan, penyebab keterlambatan adalah lambannya penyusunan dokumen keuangan seperti Daftar Penggunaan Anggaran (DPA),” kata HM. Taufik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda, H. Taufik, ST,MT, selaku nara sumber memaparkan perlunya evaluasi dan percepatan penyerapan anggaran.
“Dalam prakteknya, terjadi keterlambatan penyerapan anggaran pada triwulan I-III, dan mengalami peningkatan secara tajam pada triwulan IV bulan Desember. Akibatnya, mutu pekerjaan menjadi asal-asalan karena pelaksanaannya yang di akhir tahun anggaran,” jelasnya.
Menurut Taufik, untuk mendorong hal itu, harus dijabarkan dengan merevisi anggota. Selain itu, merevisi peraturan tentang pengelolaan keuangan, termasuk aturan tentang pengadaan barang/jasa, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelakasanaan dan penyerapan anggaran (pembentukan TEPPA).
Langkah demikian, katanya dijabarkan dalam revisi Perpres 54 Tahun 2010 untuk mendorong percepatan anggaran. Beberapa ketentuan yang direvisi, antara lain mencakup plafon pengadaan langsung barang/ jasa, dan pengaturan segmentasi proses pengadaan langsung berdasarkan nilai anggaran.
Lanjut Taufik, meminimalisasi potensi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Menciptakan sistem atau lingkungan yang secara sigap, dapat membantu penyelesaian permasalahan. Kemudian, memudahkan pimpinan untuk melakukan pemantauan atas semua informasi kegiatan pengadaan barang/jasa secara real time.
Taufik menambahkan, informasi yang dikelola melalui sistem monitoring TEPPA, memudahkan pelaporan terkait hasil identifikasi pengadaan barang. Seperti sebaran pemaketan pengadaan, target dan realisasi keuangan dan fisik.
Selain itu, sistem monitoring TEPPA menunjukkan daya serap setiap bulan terhadap target dan realisasi keuangan dan fisik, serta proses pengadaan barang dan jasa. Titik kritis proses pengadaan yang wajib dipantau, dimulainya proses pengadaan, tanda tangan kontrak, pelaksanaan fisik pekerjaan, dan serah-terima pertama pekerjaan (PHO). [BM/HUM]