Kabupaten Dompu, Kahaba.- Upaya Polres Dompu memerangi peredaran dan bisnis narkoba terus gencar diakukan. Terakhir, mereka berhasil menangkap 2 orang laki-laki inisial ZT (33) asal Kabupaten Lombok Timur dan BP (35) asal Kelurahan Bada Kabupaten Dompu.

Keduanya, diringkus karena menguasai dan memiliki narkoba jenis Sabu-sabu, Selasa (9/10) lalu di Kelurahan Bada. Kedua orang yang diduga kurir ini sedang asyik pesta Sabu di rumah ZT. Dari mereka sejumlah barang bukti Sabu-sabu seberat kotor 23.33 gram, dan uang senilai Rp 91 juta diamankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan penyidik. Uang tunai senilai Rp 91 juta tersebut, merupakan hasil penjualan narkoba 1 Ons, yang rata-rata dijual dan dibeli oleh kalangan remaja Kabupaten Dompu.
“Uang tunai ini semuanya hasil penjualan. Semua terjual di Dompu dalam kurun waktu sehari,” ungkap Kapolres Dompu AKBP Erwin Suwondo SIK, MIK saat konferensi pers di Mapolres Dompu, kemarin.
Akibat perbuatannya kaat Erwin, ZT dan BP dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 171 ayat 1 (a), dengan maksimal penjara 20 tahun.
Ia mengungkapkan, angka peredaran barang haram tersebut di Dompu cukup tinggi. Bayangkan, dalam kurun waktu terakhir sebanyak 26 kasus narkoba berhasil diungkap.
Untuk itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat Dompu untuk bersama-sama memerangi perderaan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, jika melihat dan mengetahui adanya seseorang yang menyimpan dan memiliki narkoba.
*Kahaba 09