Kabar Kota Bima

PH Feri Sofiyan Beberkan Proses Izin Pembangunan Jeti

371
×

PH Feri Sofiyan Beberkan Proses Izin Pembangunan Jeti

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jika dinilai Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan tidak taat para proses perizinan untuk membangun Jembatan Tiang (Jeti) di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo, keliru. Pasalnya, sejak akhir tahun lalu, Feri telah memulai mengurus izin dimaksud. (Baca. Dugaan Kasus Kelola LH Tanpa Izin, Wawali Bima Ditetapkan Tersangka)

PH Feri Sofiyan Beberkan Proses Izin Pembangunan Jeti - Kabar Harian Bima
Salah satu tim penasehat hukum (PH) Feri Sofiyan, Al Imran. Foto: Bin

Salah satu tim penasehat hukum (PH) Feri Sofiyan, Al Imran pun membeberkan proses pembuatan izin pembangunan Jeti tersebut. Kata dia, pada akhir tahun 2019 sebelum Jeti tersebut dibangun, Feri sudah mendapatkan UKL-UPL yang disusun oleh Lembaga Pusat Kajian Lingkungan dan Perkotaan (PKLP) Regional. (Baca. Hormati Proses Hukum, Feri Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Prematur)

Hal tersebut sudah sesuai sabagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Pasal 1 ayat 11 berbunyi Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu usaha dan atau kegiatan yang wajib UKL-UPL. (Baca. Pakar Hukum Tata Negara Sorot Penetapan Feri Sofiyan Sebagai Tersangka)

“Jadi klien kami membangun Jeti itu telah melalui proses perizinan tersebut,” ungkapnya, Senin (23/11).

Kemudian beberapa kali melakukan sosialisasi baik dampak positifnya maupun dampak negatif, kepada masyarakat Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo khususnya yang berada di sekitaran Jeti. Masing-masing masyarakat juga memberikan tandatangan di dalam surat pernyataan bersama. (Baca. Didzolimi, Puluhan Pengacara Jadi Kuasa Hukum Feri Sofiyan)

“Ini tentu sebagai bentuk dukungan dibangunnya Jeti untuk menjadi tempat wisata di lingkungan masyarakat tersebut,” terang Imran.

Setelah Feri mendapatkan UKL-UPL sambungnya, Feri juga sudah mendapatkan Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang Nomor: 02/02/TKPRD/II/2020 tentang rekomendasi kesesuaian ruang darat untuk kegiatan pembangunan Jeti yang dikeluarkan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Bima. (Baca. Pasal Menjerat Feri Sofiyan Disesuaikan, Jeby Nilai Penyidik Lebih Salah Lagi)

Jadi kata dia, proses perijinan lingkungan yang telah dilalui Feri sebagimana ketentuan lebih lanjut mengenai izin lingkungan yang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian bahwa rangka kepatutan dan atau kesadaran hukum Feri terhadap hukum yang berlaku kata Imran, klien mereka memiliki Tim penyusun UKL-UPL demi terselenggaranya kegiatan dimaksud, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. (Baca. Hadir di Kantor Polisi, Ratusan Warga Beri Dukungan Moril untuk Feri Sofiyan)

“Jadi langkah dan tindakan dalam melakukan pengurusan izin terkait pembangunan Jeti telah sesuai dangan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dlaam membangun Jeti itu ungkap Imran, memiliki tujuan dan manfaat dengan memperhatikan dan mempertimbangkan UKL-UPL sebagaimana ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 27 nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. (Baca. Sebelum Ditetapkan Tersangka, Feri tidak Pernah Terima SPDP)

“Sehingga klien kami saat ini sedang menunggu proses diterbitkannya Izin Lingkungan sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” pungkasnya.

*Kahaba-01