Olah RagaKabar Kota Bima

Poin Fatwa MUI Soal Joki Cilik, Eksploitasi Anak Dilarang Dalam Islam dan Hukumnya Haram

2042
×

Poin Fatwa MUI Soal Joki Cilik, Eksploitasi Anak Dilarang Dalam Islam dan Hukumnya Haram

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kontroversi Joki Cilik masih menjadi pembahasan hangat sejumlah pihak. Setelah pembahasan di ruangan FKUB Kota Bima antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perwakilan Pemerintah, Pordasi, Polres dan pihak-pihak terkait, diputuskan sejumlah poin yang tertuang dalam Fatwa MUI.

Poin Fatwa MUI Soal Joki Cilik, Eksploitasi Anak Dilarang Dalam Islam dan Hukumnya Haram - Kabar Harian Bima
Joki Cilik saat beraksi di arena pacuan kuda panda. Foto: Facebook Raka Mariko

Adapun ketentuan umum Fatwa ini yaitu pada poin A, anak merujuk pada definisi fiqih yaitu seseorang yang belum baligh dari sisi umur (belum genap 15 tahun).

Kemudian poin B, eksploitasi anak merujuk pada bagian penjelasan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 13 ayat (1) huruf b bahwa perlakuan eksploitasi sebagai tindakan atau perbuatan yang memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, ataupun golongan.

Kemudian ketentuan hukum, poin A, perbuatan eksploitasi anak dilarang dalam Islam dan hukumnya haram. Poin B, di antara bentuk eksploitasi anak yang diharamkan meliputi tetapi tidak terbatas pada:

(1) Sengaja menempatkan, membiarkan atau melibatkan, menyuruh melibatkan anak untuk melakukan pekerjaan berbahaya dan beresiko tinggi seperti joki anak dalam pacuan kuda.

(2) menawarkan dan memanfaatkan anak sebagai objek seks dalam bentuk pencabulan terhadap anak, pornografi anak, pelecehan seksual, berhubungan seksual di luar
nikah, sodomi.

(3) mengajak atau memanfaatkan anak sebagai objek kejahatan praktek penyimpangan seksual (Lesbian, gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT).

(4) menawarkan dan memanfaatkan anak sebagai objek komersial seks seperti prostitusi atau pelacuran.

(5) menyuruh anak mempertunjukkan tarian erotis atau aksi yang menggambarkan ketelanjangan, adegan seksual dan persenggamaan.
Kemudian.

(6) menonton tayangan pornografi di depan anak atau meminta anak untuk ikut menonton, menunjukkan, melihat, atau berbagi benda yang berbau seksualitas kepada anak atau mengajarkan kepada anak mengenai perilaku seksual.

(7) Grooming yaitu manipulasi seksual dengan menjalin hubungan asmara sebagai kedok atas pelecehan dan eksploitasi seksual dan emosional yang dilakukan orang dewasa kepada anak.

(8) sextortion yaitu bentuk pemerasan yang meliputi ancaman untuk menyakiti, mempermalukan, merugikan atau tidak memenuhi hak korban jika mereka tidak memenuhi tuntutan seksual pelaku.

(9) sexting yaitu mengirim; menerima, menyebarkan atau mempertontonkan pesan tertulis, pembicaraan, gambar, video yang bersifat cabul dan mengandung konten pornografi melalui media internet atau telepon genggam (HP) atau ajakan melakukan seks kepada korban.

(10) membuat atau membagikan gambar atau video pelecehan seksual anak (child sexual abuse material).

(11) sengaja menempatkan, membiarkan atau melibatkan, menyuruh melibatkan anak untuk melakukan tindakan kriminal seperti perkelahian, panahan liar, penipuan, pencurian, perampokan. pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

(12) sengaja menempatkan, membiarkan atau melibatkan, menyuruh melibatkan anak untuk melakukan pekerjaan tidak layak untuk anak yang menyebabkan hak-hak anak tidak terpenuhi dengan baik secara fisik, intelektual, emosional dan moral seperti mengemis atau mengamen di jalanan.

(13) sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam perbuatan yang diharamkan agama seperti perjudian, konsumsi minuman keras, rentenir atau riba, praktek perdukunan.

Ketua MUI Kota Bima H Abidin membenarkan fatwa tersebut telah beredar, setelah melalui rapat dan juga pembahasan. Bahkan telah disebarluaskan agar bisa diketahui oleh publik.

*Kahaba-04