Kota Bima, Kahaba.- Selama sepekan terakhir, anggota Buru Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Bima Kota berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan minuman keras (miras) jenis Bir dan minuman tradisional (sofi). Dari upaya itu, polisi berhasil mengamankan DD (39) dan MN (40) saat memasok miras dari Kabupaten Sumbawa Besar dan Flores NTT, Sabtu (11/1).
Barang bukti yang juga berhasil diamankan yakni 20 dus Bir Bintang dan lima liter jenis sofi, serta satu truk yang digunakan mengangkut barang haram tersebut. Rencananya, polisi bakal melakukan pengembangan kasus tersebut guna menyisir jaringan penyebaran miras di Kota Bima.
Kasat Narkoba Polres Bima-Bima, Sutarman DJ SH mengatakan, MN yang berasal dari Desa Talabiu Kecamatan Woha, diamankan saat sejumlah kurirnya sedang menurunkan barang kiriman dari atas KM Wilis yang tiba dari Labuan Bajo NTT di Pelabuhan Bima, Jum’at (10/1) pukul 22.00 wita. Sementara DD warga Kelurahan Melayu Kota Bima, diamankan dijalan sekitar Masjid Sultan Salahudin Kelurahan Paruga sehari kemudian.
Kata dia, kedua pelaku merupakan pemain lama dalam kasus peredaran miras di Bima, bahkan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Guna mengungkap jaringan distribusi miras dilakukan kedua pelaku, pihaknya kini sedang melakukan pengembangan agar dapat mengungkap dan memutus penyebarannya.
“Keduanya diketahui pengedar miras yang sudah malang melintang, pastinya banyak lokasi-lokasi penyebaran yang diketahui. Kami akan lebih optimal dalam mengungkap keberadaan para pelaku,” ujarnya.
Tambah Sutarman, pengungkapan dalam sepekan sudah dua pelaku diamankan. Selain para pelaku, juga diamankan kurir yang biasa menjemput paketan kiriman miras dari sarana transportasi umum yang digunakan para pelaku menyuplai barang. Juga satu unit truk bernomor polisi DA 1773 G yang diduga milik DD.
*DEDY