Kota Bima, Kahaba.- Pemuda Asal Kelurahan Rabadompu diduga menjadi Bandar Narkoba, HB (31) ditangkap Anggota Sat Buser Polres Bima Kota sekitar pukul 13.00 Wita, Minggu (17/7).
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU. H. Jusnaidin mengatakan, berawal dari laporan masyarakat, pihaknya mengintai HB dan mengamankannya disekitar wilayah Rutan Bima. Pemuda tersebut tidak melakukan perlawanan.
“Pemuda ini kami duga Bandar Narkoba. Karena ditangan pelaku diamankan 1 Timbangan Camry. Selain itu barang bukti Sabu-Sabu seberat 1,48 Gram, 1 Bong Tabung Kaca dan uang sebanyak Rp 460.000,” sebutnya.
Kini, pelaku sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota berikut barang bukti, untuk diproses lebih lanjut dan menggali informasi adanya keterlibatan sejumlah pihak lain yang bersamanya.
“HB diancam Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” sebutnya.
*Deno