Kabupaten Bima, Kahaba.- Selain memberantas narkoba dan obat keras Tramadol, Sat Narkoba Polres Bima juga gencar memberantas peredaran Minumam Keras (Miras). Hari ini, Rabu (26/4) Sat Narkoba Polres Bima mengamankan 360 botol Miras jenis Bir dan 10 Botol arak putih di rumah ESN (31) warga asal Kecamatan Woha.

Kasat Narkoba Polres Bima IPTU. I Made Dimas mengatakan, barang bukti miras tersebut didapat berdasarkan info dari masyarakat. Setelah mendapat informasi bahwa ada miras yang masuk ke daerah Woha, tepatnya di rumah sadari ESN.
“Miras tersebut berasal dari wilayah Dompu dan rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Bima,” ujarnya.
Kata dia, saat ini barnag bukti dan pemilik usaha sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima guna proses pemeriksaan sesuai Perda Kab Bima No 5 tahun 2013.
*Kahaba-05