Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Polres Bima Kota Sita Ratusan Miras Merk Luar Negeri

384
×

Polres Bima Kota Sita Ratusan Miras Merk Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima Kota mengungkap peredaran miras antar Provinsi, (30/12) sekitar pukul 17.00 wita. Ratusan miras merk luar negeri Disita oleh Tim Cobra Alfa Sat Narkoba di Batas Kota.

Polres Bima Kota Sita Ratusan Miras Merk Luar Negeri - Kabar Harian Bima
Minuman keras merk luar negeri saat disita jajara Polres Bima Kota. Foto: Ist

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada truk dengan nomor Polisi DK 8854 PU dari Bali menuju Labuan Bajo, memuat ratusan miras luar negeri berbagai jenis dan motor.

Polres Bima Kota Sita Ratusan Miras Merk Luar Negeri - Kabar Harian Bima

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Cobra Alfa Sat Narkoba mencari tahu keberadaan mobil tersebut,” katanya.

Diakui Jufrin, pengungkapan itu berdasarkan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novica Chandra untuk terus melaksanakan razia di wilayah hukum Polres Bima Kota, agar proses perayaan Natal dan sambut malam tahun baru berjalan aman dan tidak terjadi tindak kriminal akibat pengaruh minuman keras.

Setelah lama diselidiki, tepat di Batas Kota Lingkungan Niu Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, tim yang dipimpin AIPDA Taufarrahman melihat mobil yang sudah diketahui ciri-cirinya.

“Saat ditahan mobil itu, tim menunjukkan surat perintah pemeriksaan pada sopir truk,” ujarnya.

Ditanya apa muatan truk ke sopir kata Jufrin, sopir kooperatif dan mengakui isi truk adalah miras dan 12 unit sepeda motor berbagai merk. Tidak menunggu lama, tim pun membawa mobil ke Polres Bima Kota.

Setelah diperiksa, tim menemukan 71 botol miras jenis MC Wiliams, 4 botol jenis Jameson, 2 botol jenis Civas Regal, 24 botol jenis Norton, 24 botol jenis jager Meirter, 35 botol jenis Red Lebel, 24 botol jenis Jose Coervo, 12 botol jenis Baileys, 12 botol jenis Quercioli, 12 botol jenis M Dowells dan 12 botol jenis Isola.

Semua barang bukti miras sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Sedangkan 12 unit sepeda motor sedang dalam pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.

“Pemilik miras tersebut adalah IKB (39) supir asal Desa Dawan Kabupaten Klungkung Bali,” pungkasnya.

*Kahaba-05