Kota Bima, Kahaba.- Anggota Polres Bima Kota meringkus RA alias IL (17) dan MH (43) warga Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga, Sabtu (20/4) sekitar pukul 20.30 Wita, karena memiliki 4 poket narkoba jenis Sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Hasnun mengatakan, diketahui bahwa di rumah MH sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Tim gabungan Sat Narkoba dan 3 CR Sat Reskrim pun langsung menuju lokasi.
Saat diintai sekitar lokasi, tim melihat 2 orang tersebut sedang berada di samping rumah. Tidak menunggu lama, tim pun langsung menggerebek dan menemukan 4 poket sabu siap diedarkan.
“Kami juga mengamankan uang sebanyak Rp160 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan Sabu-sabu,” ungkapnya.
Kata Hasnun, setelah terbukti memiliki Sabu-sabu dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kedua terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk mengetahui asal barang tersebut, penyidik Sat Narkoba masih mengintrogasi para terduga pelaku. Nanti akan dilakukan pengembangan,” tegasnya.
*Kahaba-05