Kabupaten Bima, Kahaba.- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima berhasil meraih peringkat I pada Penganugerahan PPID SKPD Pelayanan Informasi Terbaik Tingkat Kabupaten Bima Tahun 2016, Senin (24/10) di Aula Kantor Bupati Bima.
Acara Penganugerahan PPID yang pertama kalinya digelar ini turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Ajeng Roslinda Motimori.
Keberhasilan PPID Dinas Kesehatan diraih setelah dilakukan tahapan verifikasi yang berlangsung 17 sampai dengan 21 Oktober pada 21 SKPD yang mengembalikan formulir isian tata kelola informasi publik di masing-masing SKPD.
Berdasarkan SK nomor 01.5/SK PPID/ 2/IX/2016. Peringkat II diraih PPID BPMDes, Peringkat III PPID Dinas Peternakan, Peringkat IV PPID Dinas Pekerjaan Umum, peringkat V PPID Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan peringkat VI diraih Badan Lingkungan Hidup. Pemeringkatan tahun ini juga berhasil menempatkan PPID Badan Ketahanan Pangan sebagai Juara Favorit.
Wakil Bupati Bima H. Dahlan HM. Noer dalam sambutannya dihadapan para Kepala SKPD dan Kepala Sekretariat PPID SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima mengatakan, dalam 3 tahun terakhir, di tingkat Provinsi NTB, PPID Kabupaten Bima berhasil meraih prestasi terbaik dibandingkan daerah lainnya dan telah menjadi contoh bagaimana pelayanan informasi publik itu dilakukan sesuai dengan norma dan standar yang ada.
“Saya ingin prestasi yang telah diraih dapat dipertahankan, dan tentu saja ini memerlukan komitmen dari semua pihak terutama kepala SKPD selaku penanggungjawab pelayanan informasi untuk selalu memberikan bimbingan dan arahan kepada para pejabat terkait dalam layanan informasi publik,” ujarnya.
Kepada para Kepala SKPD, Wabup Dahlan mengharapkan agar apa yang diraih menjadi catatan penting dalam pengelolaan informasi publik. Hasil pemeringkatan PPID SKPD ini harus menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh berkaitan dengan tata kelola informasi, penyediaan data dan informasi publik dimasing-masing SKPD. Jadikan lomba untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan komitmen untuk menyediakan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Ajeng Roslinda Motimori mengatakan, pemeringkatan ini merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia dan ini merupakan tindak lanjut penanda tanganan nota kesepahaman semua kepala daerah Se-NTB telah menandatangani komitmen peningkatan pelayanan informasi di tingkat kabupaten tahun 2015.
Disamping itu, beberapa waktu lalu pemerintah Provinsi NTB telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan para Bupati dan Walikota untuk meningkatkan dukungan bagi pelayanan informasi melalui Program Desa Benderang Informas.
“Dengan demikian SKPD juga harus siap untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan informasi. Jangan sampai PPID desa jauh lebih siap daripada PPID SKPD dalam hal pelayanan informasi publik,” kata Ajeng.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima yang juga Ketua PPID Kabupaten Bima Zunaidin dalam pengantarnya mengatakan, Era globalisasi menuntut kesiapan jajaran aparatur pemerintah untuk melayani permintaan informasi. Hal ini disebabkan karena permintaan informasi di satu sisi dilindungi oleh Undang Undang. Namun di lain sisi, bila permintaan informasi dilakukan dengan cara yang memaksa hal tersebut bisa dikenakan tindak pidana.
“Artinya ada beberapa prosedur yang harus dilewati oleh pemohon informasi dan yang harus disediakan oleh SKPD pemberi layanan”. Jelas Zainudin,” tuturnya.
Ditambahkannya, sejak tahun 2013 PPID Utama Kabupaten Bima telah bergerak mengatasi sejumlah sengketa informasi yang masuk ke pemerintah daerah dan Alhamdulillah tidak ada satupun yang sampai ke meja Komisi Informasi provinsi karena persoalan sengketa informasi sudah ditangani di tingkat PPID Kabupaten Bima.
*Bin/Hum