Kota Bima, Kahaba.- Aparat kepolisian di Kota Bima kembali mengamankan 2 orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu, Kamis (2/9) sekitar pukul 14.15 Wita, di dua tempat kejadian yang berbeda.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyebutkan, 2 orang yang ditangkap itu masing – masing JF (42) warga Kelurahan Penaraga. Barang Bukti yang diamankan yakni 2 poket Sabu-sabu. Setelah ditimbang diketahui berat brutto 0,33 Gram dan berat netto 0,13 gram.
“Sejumlah barang bukti pendukung lain juga diamankan,” terang Jufrin.
Di tempat lain, juga ditangkap perempuan inisial EN (33) yang juga warga Kelurahan Penaraga, dengan sejumlah barang bukti.
Untuk kronolagis kejadian kata Jufrin, sekitar pukul 13.00 Wita, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah warga yang terletak di RT 05 RW 02 Kelurahan Penaraga sering dijadikan tempat transaksi Sabu-sabu.
“Tim Opsnal lalu menyelidiki dan mendalami informasi tersebut. Sekitar pukul 14.15 wita, anggota opsnal mengamankan keduanya,” ungkapnya.
Diakui Jufrin, pada saat itu petugas memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Sejumlah barang bukti ditemukan.
“Terduga dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
*Kahaba-01