Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemanfaatan hutan lindung untuk program Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Desa Riamau Kecamatan Wawo justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Program itu semestinya tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan.
Fungsi hutan lindung seperti yang diketahui adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Justru prinsip inilah yang nilai dilanggar pada pemanfaatan hutan yang terlihat di Desa Riamau Kecamatan Wawo. Berdasarkan hasil patroli Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kecamatan Wawo, Senin (27/10) bahwa lokasi program HKM di tempat tersebut pemanfaatannya dengan cara menebang dan membakar area hutan yang ada.
“Sekitar ratusan hektar hutan tersebut masuk dalam program HKM, kondisinya rusak dan memprihatinkan,” ujar Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Wawo Ahmad, Kamis (1/11).
Padahal sepengetahuannya, pemanfaatan program tersebut tidak membabat hutan yang ada apalagi dibakar. Jika program tersebut terus dibiarkan, maka hutan akan habis dan menyebabkan bencana dikemudian hari.
Melihat kondisi hutan saat ini yang sudah rusak dan dibabat habis kata dia, perlu adanya pendampingan dari dinas terkait. Sebab dari program ini, apa yang dilakukan masyarakat tersebut salah dan bisa diberikan pemahaman.
“Hutan rusak kita semua yang akan terkena dampaknya,” ingat dia.
Untuk diriny berharap agar program HKM di Kecamatan Wawo kembali ditinjau. Karena jika program tersebut dibiarkan berjalan, maka akan berdampak buruk untuk kelangsungan hidup nanti.
*Kahaba-08