Kota Bima, Kahaba.- Mengetahui adanya aktivitas penimbunan di TPI yang dilaporkan Lurah Paruga Kamaruddin, Pemerintah Kota Bima menggelar rapat koordinasi untuk guna membahas serta menentukan langkah selanjutnya. (Baca. Penimbunan Hutan Bakau di TPI Ilegal, Lurah Paruga Turun Cek)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima H Mukhtar menyampaikan, setelah mengetahui aktivitas ilegal keluhan masyarakat tersebut, pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan unsur terkait.
“Hasil rapat, kami sudah minta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk menindaklanjutinya. Terutama berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB yang menangani hal itu,” ujarnya, Selasa (8/6).
Ia menjelaskan, apabila dair hasil tindaklanjut ditemukan ada indikasi pelanggaran aturan dan administrasi. Maka pemerintah mengarahkan untuk dilaporkan pada pihak kepolisian, agar bisa diproses secara hukum.
“Jika ada unsur yang melanggar hukum, jadi dilaporkan ke pihak berwajib,” katanya.
Sementara itu, Kepala DKP Kota Bima H Sarafuddin yang dihubungi belum bisa terkonfirmasi, baik melalui pesan singkat dan telepon seluler.
Hanya saja melalui Sekretaris DKP H Juwaid mengakui adanya aktivitas penimbunan tersebut. Kepala DKP dan Pemerintah Provinsi NTB menggelar rapat, hanya saja hasilnya belum tidak ketahui.
“Nanti akan kami sampaikan kalau sudah ada hasilnya,” tambah Juwaid.
*Kahaba-04