Kota Bima, Kahaba.- KPU Kota Bima menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kamis (19/4) di Gedung Serbaguna Muhamadiyah. Prosesnya berlangsung alot, bahkan beberapa kali diskors.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Bima, Bukhari dan dihadiri semua komisioner KPU Kota Bima. Hadir juga tim pemenangan 3 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima, Komisioner Panwaslu Kota Bima dan semua anggota PPK.
Ketua KPU Kota Bima pada pleno tersebut lebih awal membacakan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dari jumlah tersebut, 5 ribu lebih dinyatakan tidak memiliki dokumen kependudukan lengkap dan dimasukkan dalam Model AC. Kemudian data tersebut diserahkan ke Dukcapil Kota Bima untuk diproses.
“Setelah diproses, diketahui 806 diantaranya dinyatakan bukan warga Kota Bima. Angka tersebut tersebar dibeberapa kecamatan yang ada di Kota Bima,” ungkapnya.
Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan pembahasan DPS masing-masing kecamatan, lalu menjelaskan data perbaikan yang dilakukan PPS setiap kelurahan. Mulai dari warga yang sudah meninggal dunia, pemilih dibawah umur dan pemilih ganda.
“Untuk pemilih ganda, dibawah umur dan meninggal dunia, sudah kami hapus,” tegasnya.
Hingga Kamis malam ini, rapat pleno masih dilanjutkan. Tim pemenangan Paslon dan Panwaslu Kota Bima masih menanyakan status dari 806 warga yang dinyatakan oleh Dukcapil bukan warga Kota Bima itu.
Sementara menurut PPK, dari nama-nama tersebut, ada yang masuk dalam DPS. Sehingga dipertanyakan oleh tim pasangan calon dan Panwaslu, apakah mereka bisa menggunakan hak pilih nantinya atau tidak.
*Kahaba-01