Kabar Kota Bima

PPS Umumkan DPS Pemilu 2024

557
×

PPS Umumkan DPS Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 41 kelurahan yang ada di Kota Bima, Rabu (12/4/2023) mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024. Pengumuman yang berlangsung selama 14 hari tersebut, bertujuan untuk mendapatkan masukkan dan tanggapan dari masyarakat.

PPS Umumkan DPS Pemilu 2024 - Kabar Harian Bima
Komisioner KPU Kota Bina saat monitoring pemungutan Daftar Pemungutan Suara. Foto: Ist

Plh. Ketua KPU Kota Bima, Agusalim menjelaskan, berdasarkan jadwal penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024, Pengumuman DPS berlangsung dari tanggal 12 April sampai dengan 25 April 2023.

PPS Umumkan DPS Pemilu 2024 - Kabar Harian Bima

Kemudian, terhadap DPS yang diumumkam tersebut, diberikan kesempatan kepada masyarakat, penyelenggara Pemilu dan juga Peserta Pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan. Penyampaian masukan dan tanggapan tersebut berlangsung selama 21 hari sejak DPS diumumkan.

“Pemberian tanggapan dan masukkan sesuai jadwal akan diterima dari tanggal 12 April sampai dengan 2 Mei 2023,” jelas Agusalim.

Kemudian, tanggapan dan masukan yang disampaikan kepada PPS di masing-masing kelurahan, harus dilengkapi dengan bukti autentik. Misalnya, bagi pemilih yang terdaftar dalam DPS tetapi diketahui yang bersangkutan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, maka masyarakat yang memberikan tanggapan dan masukkan harus melengkapi surat keterangan meninggal dunia pemilih yang bersangkutan.

Begitu juga halnya bagi pemilih yang diketahui Memenuhi Syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS. Pemilih dapat memberikan masukkan dan tanggapan kepada PPS dengan melengkapi fotocopy KTP dan juga Kartu Keluarga.

Agusalim mengimbau seluruh masyarakat yang ada di Kota Bima, untuk berpartisipasi dalam tahapan pengumuman DPS. Sehingga, semua masyarakat Kota Bima yang Memenuhi Syarat sebagai Pemilih, terdaftar dalam Daftar Pemilih dan bagi pemilih yang dinyatakan TMS karena meninggal dunia maupun pindah keluar serta ganda, akan dihapus dalam Daftar Pemilih.

“Partisipasi semua pihak sangat kami butuhkan, dalam rangka kita menghasilkan data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir,” ujar Agus.

Berdasarkan hasil monitoring KPU Kota Bima ke setiap kelurahan lanjut Agus, pengumuman DPS sudah dilakukan. Pengumuman tersebut dilakukan di lingkungan kelurahan dan juga di lingkungan TPS di setiap kelurahan.

“Alhamdulillah semua PPS sudah mengumumkan DPS tadi,” tutup Agus.

*Kahaba-01