Kabar Bima

PAN Mendaftar Pertama, Verifikasi KPU Berakhir Tanggal 17 Juli

391
×

PAN Mendaftar Pertama, Verifikasi KPU Berakhir Tanggal 17 Juli

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPD PAN Kota Bima menjadi partai yang pertama mendaftar dan menyerahkan sejumlah persyaratan untuk Pemilu Legislatif Tahun 2019, di Kantor KPU Kota Bima Sabtu (14/7). Puluhan orang pengurus PAN yang hadir diterima oleh komisioner dan staf Kantor KPU Kota Bima.

PAN Mendaftar Pertama, Verifikasi KPU Berakhir Tanggal 17 Juli - Kabar Harian Bima
KPU menerima pendaftaran dari PAN Kota Bima. Foto: Bin

Ketua DPD PAN Kota Bima Feri Sofiyan saat menyampaikan sambutan pada penerimaan pendaftaran mengatakan, sebagai ketua partai pihaknya bersama anggota PAN akan tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku, terutama aturan PKPU sebagai pedoman untuk pendaftaran bakal calon legislatif.

“Kami dari PAN, untuk urusan Silon dan kelengkapan berkas pendaftaran ini selalu berkoordinasi dengan KPU. Dan Insya Allah, berkas yang kami bawa lengkap,” katanya.

Diakui mantan Ketua DPRD Kota Bima itu, pihaknya hadir di Kantor KPU juga untuk memenuhi ketentuan konstitusi. Berkas bakal Caleg yang sudas dibawa untuk didaftarkan juga siap untuk diverifikasi. Bahkan, pihaknya secara internal sudah melakukan verifikasi, guna memastikan kelengkapannya.

“Setelah pendaftaran ini, mungkin saja belum sempurna, baik itu syarat formil maupun materil. Jadi jika seandainya masih ada yang harus kami lengkapi, kami siap untuk melengkapinya,” tutur Feri.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bima Fatmatul Fitria mengaku PAN menjadi partai pertama yang mendaftar. Dari hasil pendaftaran ini, pihaknya mulai melakukan verifikasi hingga tanggal 17 Juli.

“Batas pendaftaran tanggal 17 Juli pukul 00.00 Wita. Batas verifikasi juga tanggal 17 Juli,” sebutnya.

Pada kesempatan tersebut, Fatmatul Fitria juga menyampaikan ada 5 syarat yang harus dipenuhi oleh partai. Pertama, pengajuan pencalonan oleh partai politik formulir model B dan daftar bakal calon yang disampaikan sesuai dengan ketentuan, khususnya terpenuhi kuota perempuan sebanyak 30 persen

“30 persen ini susunan perdapil sesuai ketentuan minimal ada di urutan 3,6,9 di Dapil I dan II dan pada Dapil III, urutannya di nomor 3 dan 5. Ketentuan ini terdapat pada formulir model B.1,” sebutnya.

Kemudian yang kedua yakni, menyampaikan pernyataan bahwa bakal Caleg yang diajukan oleh partai telah dilakukan seleksi secara demokratis. Berdasarkan AD-ART atau peraturan internal partai. Ini tertuang formulis B.2.

Selanjutnya, ada penandatanganan pernyataan pakta integritas dari pimpinan partai politik, bahwa bakal calon yang diajukan bebas dari KKN, Narkoba dan bukan pelalu kejahatan seperti kejahatan seksual terhadap anak dan bukan bandar narkotika.

Poin yang lain, partai juga harus melampirkan SK kepengurusan partai pimpinan daerah yang disyahkan oleh DPP atau disyahkan oleh provinsi sesuai dengan AD-ART atau aturan internal partai.

“Kalau ini terpenuhi, maka berkas yang diajukan oleh partai politik diberikan tanda terima. Jika ada kekurangan, maka akan dikembalikan dan tidak diberikan tanda terima, tapi dikeluarkan berita acara pengembalian untuk diperbaki sampai tanggal 17 Juli pukul 00.00 Wita,” jelasnya.

*Kahaba-01