Kabupaten Bima, Kahaba.- KPU Kabupaten Bima melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Bima dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020, Minggu kemarin.
Kegiatan dimaksud dihadiri Bawaslu Kabupaten Bima, Kadisdukcapil Kabupaten Bima, 3 orang anggota PPK di 18 Kecamatan dan Perwakilan partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Bima.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bima Yuddin Chandra Nan Arif menjelaskan, rapat pleno tersebut merujuk pada PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo. PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2019.
“Ini merupakan rapat pleno terbuka perdana KPU Kabupaten Bima dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 yang berjalan sangat demokratis, dan dinamis,” katanya.
Diakui Yuddin, masukan-masukan dan pencermatan dari Bawaslu dan perwakilan parpol cukup produktif dan positif sebagai bentuk penyempurnaan, check and balance data pemilih dalam rapat pleno ini, di antaranya pencermatan mutakhir Pemilih TMS, Pemilih Baru, termasuk Pemilih Pindah TPS dalam 1 Desa pada kecamatan tersebut, serta Pemilih Pindah TPS lintas Kecamatan dgn basis KTP-el.
Dirinya pun memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh peserta rapat pleno terbuka, wabil khusus kepada tim punggawa data pemilih Kasubag Perdatin, Admin Sidalih, rekan operator serta para pejuang data pemilih PPDP, PPS, PPK yang telah bekerja penuh waktu tanpa mengenal lelah demi menjamin terakomodirnya hak konstitusional pemilih yang secara peraturan perundangan telah memenuhi syarat.
“DPS ditetapkan laki-laki sebanyak 178.927, perempuan sebanyak 182.759 dan jumlah 361.686. Yang paling penting bahwa angka DPS ini ditetapkan telah cocok dan sesuai denfan jumlah rekapan manual dengan Sidalih,” ungkapnya.
Pasca penetapan DPS ini sambungnya, KPU akan menyampaikan by name by address kepada perserta rapat pleno terbuka sesuai peraturan perundangan, dan akan KPU sampaikan juga kepada PPS melalui PPK, untuk diumumkan dan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat 19 September sampai dengan 28 September 2020.
“KPU Kabupaten Bima juga sangat mengharapakan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pengecekan data pemilih yang diumumkan dan dapat disampaikan kepada PPS, PPK, dan KPU untuk dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
*Kahaba-01