Kota Bima, Kahaba.- Penerapan denda untuk warga yang tidak menggunakan masker mulai dilaksanakan. Hari pertama razia masker yang dilaksanakan di Jalan Gajah tersebut, Senin pagi (14/9) hakim bersama jaksa langsung melakukan sidang di tempat.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan, razia masker tersebut sesuai instruksi inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pergub NTB Nomor 50 Tahun 2020 dan Perda Nomor 07 tahun 2020 serta Perwali Nomor 49 Tahun 2020 yang sudah ada dan dijadwalkan serentak diterapkan pertanggal 14 September 2020.
Dari razia pertama, petugas gabungan dari TNI-POLRI dan Pol PP mendapati 42 orang yang tidak menggunakan masker dan langsung disidangkan oleh Pengadilan Negeri Bima di tempat razia.
“Mereka yang tidak menggunakan masker langsung disidang oleh hakim dan jaksa di tempat razia” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bima Haris Tewa membenarkan bahwa warga ataupun ASN yang tidak menggunakan masker langsung mengikuti sidang. Hanya saja, denda yang diberikan bervariatif.
Kata dia, untuk tukang ojek dan kusir benhur diberikan denda Rp 20 ribu, kemudian masyarakat umum sebesar Rp 50 ribu. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk hari pertama razia, tidak diberlakukan pada hari berikutnya.
“Untuk ASN diberikan denda Rp 200 ribu apabila tidak menggunakan masker,” sebutnya.
Ia menambahkan, putusan majelis hakim yang memberi denda tersebut atas pertimbangan kondisi sosial, tapi tidak bagi ASN.
*Kahaba-05