Kabar Bima

APK Belum Juga Dipasang, Bawaslu Sorot Kinerja KPU

320
×

APK Belum Juga Dipasang, Bawaslu Sorot Kinerja KPU

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima mempertanyakan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. Pasalnya,  hingga saat ini belum dipasang di zona yang telah ditetapkan.

APK Belum Juga Dipasang, Bawaslu Sorot Kinerja KPU - Kabar Harian Bima
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah. Foto: Firman

“Pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Umum tahun 2019 sudah berjalan selama 1 bulan setengah. Namun hingga saat ini, belum ada sinyal dari KPU Kabupaten Bima untuk memasang APK,” sorot Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, Selasa (6/11).

Ebit, sapaan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima menjelaskan, jadwal kampanye ditetapkan mulai 23 September 2018. Dari waktu tersebut, Bawaslu berpikir ini menjadi momen bagi kontestan untuk melakukan kampanye, termasuk dengan metode penyebaran alat peraga kampanye.

“Menindaklanjuti persoalan APK yang terpasang, kami telah melayangkan surat ke KPU Kabupaten Bima untuk segera melakukan pemasangan APK di lokasi yang telah ditetapkan,” katanya.

Pihaknya juga bersama aparat kepolisian dan Polisi Pamong Praja telah melakukan penertiban terhadap APK yang tidak standar. Dengan demikian, KPU harus segera mencetak dan memasang APK yang dicetak sesuai ketentuan undang-undang, agar tidak merugikan peserta pemilu.

Ia berharap, KPU Kabupaten Bima dapat segera memasang APK untuk peserta Pemilu. Jika ada kendala, KPU dapat berkomunikasi dengan Bawaslu, agar dapat menyampaikan ke peserta Pemilu.

“Pasca penertiban APK tidak standar atas koordinasi kami dengan Pol-PP, kami ditanyai oleh peserta pemilu terkait waktu pemasangan APK yang dibiayai dari anggaran Negara ini. Saya minta teman-teman KPU dapat juga menginformasikan ke kami agar tidak terjadi miss komunikasi,” pintanya.

*Kahaba-01