Kota Bima, Kahaba.- Pj Wali Kota Bima telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.6/90/II/2024 tentang penggunaan pakaian adat daerah yakni setiap hari kamis, pegawai memakai pakaian dinas dengan rimpu perempuan dan sambolo untuk pria.
Salah satu OPD yang menerapkan penggunaan pakaian adat daerah itu adalah Dinas Sosial (Dinsos) secara serentak bersama pegawai, tenaga pendamping sosial, pilar sosial dan seluruh perangkat.
“Kami mendukung penuh langkah Pj Wali Kota Bima HM Rum dalam menerapkan pakaian daerah pada lingkup kerja perangkat daerah,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Bima Yuliana, Kamis 22 Februari 2024.
Yuliana mengungkapkan, pemakaian rimpu dan sambolo tentu akan membawa dampak positif terhadap UMKM di Kota Bima, karena daya permintaan dan minat beli cukup tinggi. Sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Surat edaran yang dikeluarkan ini dalam rangka keberpihakan terhadap potensi budaya daerah yang sejalan dengan event kalender festival nasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Prokopim Kota Bima Iskandar Zulkarnain menambahkan, surat edaran yang dikeluarkan merupakan bagian dari pelestarian budaya daerah.
Maka dari itu diimbau pada seluruh perangkat daerah untuk memakai kostum yang bernuansa budaya daerah sesuai yang ditentukan pada setiap hari Kamis.
*Kahaba-04