Kota Bima, Kahaba.- Dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bima bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Sumbawa menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di Aula SMKN 3 Kota Bima, Kamis 12 Juni 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Asisten II Setda Kota Bima H Sukarno, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Sat Pol PP Juraidin, perwakilan Bea Cukai TMP C Sumbawa Ariek Sulistyo Kusomo dan Franky Hamonangan Malau, serta para lurah dan pemilik usaha dari berbagai kelurahan di Kota Bima.
Juraidin menyampaikan, peredaran rokok ilegal merupakan persoalan serius yang berdampak besar terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga sangat berbahaya karena diproduksi tanpa standar kesehatan. Kami berkomitmen bersama Bea Cukai untuk menegakkan aturan dan menindak peredarannya di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemilik usaha dan aparat kelurahan, untuk turut serta menjadi garda depan dalam memerangi rokok ilegal di wilayah masing-masing.
“Informasi dan pemahaman soal bahaya dan dampak rokok ilegal ini harus terus disebarluaskan ke masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Plt Asisten II Setda Kota Bima, H Sukarno mengapresiasi kolaborasi intens Sat Pol PP dan Bea Cukai dalam melaksanakan sosialisasi dan tindakan lapangan.
Menurutnya, cukai tidak hanya sekadar instrumen fiskal, tapi juga alat pengendalian konsumsi produk-produk yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, khususnya rokok.
“Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kota Bima mendapatkan anggaran untuk membiayai pembangunan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat. Tapi semua itu terancam jika rokok ilegal terus dibiarkan beredar,” jelasnya.
Sukarno menyoroti fenomena maraknya rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan yang masih beredar bebas di pasaran.
“Ini tindakan kriminal. Rokok ilegal merugikan negara, mencurangi produsen resmi, dan mengancam masa depan generasi muda,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, rokok ilegal mudah diakses oleh anak-anak dan remaja karena dijual bebas dan murah, tanpa pengawasan produksi.
“Kita bukan hanya sedang melawan pelanggaran administratif, tapi juga menjaga masa depan masyarakat dari ancaman kesehatan dan moral,” pungkas Sukarno.
*Kahaba-04