Kabupaten Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima Kota mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Sangiang Kecamatan Sape. Dari pengungkapan itu, 2 orang yakni BD (33) dan RM (35) ditangkap bersama barang bukti Sabu-sabu di dalam rumahnya masing-masing, Jumat (21/5) sekitar pukul 11.40 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima IPTU Jufrin menyampaikan, penangkapan 2 orang tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa di rumah mereka sering dijadikan tempat penyalahgunaan serta transaksi jual beli sabu-sabu.
“Kasat Narkoba IPTU Ramli yang mengetahui informasi itu mengambil tindakan proses penyelidikan,” ujarnya.
Usai menerima informasi bahwa keduanya sedang menguasai Sabu-sabu, Kasat Narkoba memerintahkan Katim Opsnal Bripka Taufarrahman untuk menangkap para terduga pelaku. Di dalam rumah BD tim menemukan satu poket Sabu-sabu dan satu poket di temukan di dalam rumah RM.
Selain Sabu-sabu kata Jufrin, tim juga mengamankan bong alat hisap Sabu-sabu di rumah mereka masing-masing. Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT Desa setempat dan dibantu oleh anggota Polsek Sape.
Untuk proses lebih lanjut, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
“Keduanya akan di tes urine dan dibuatkan laporan Polisi,” katanya.
*Kahaba-05