“Mobil tersebut diperuntukkan hanya untuk warga yang memperpanjang SIM saja, tidak untuk membuat SIM baru,” ujar Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Risqi Ardian, Senin (6/1).
Kota Bima, Kahaba.- Untuk mempermudah masyarakat memperapnjang Surat Ijin Mengemudi (SIM), Sat Lantas Polres Bima Kota menyediakan mobil keliling untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya.
Kata Kasat, mobil tersebut selalu stand bay di depan Kantor BRI Cabang Bima, mulai dari pukul 16.00 hingga pukul 20.00 Wita. Mobil itu juga disediakan untuk menghindari antrian warga yang memperpanjang SIM di kantor Sat Lantas, karena setiap hari warga yang membuat SIM baru cukup banyak.
Untuk syarat memperpanjang SIM sambung Kasat, warga harus menyediakan Foto Copy KTP, Surat Keterangan Sehat, surat keterangan Spikologi dan menyerahkan SIM yang lama.
“SIM itu penting buat pengendara, agar tidak menggangu perjalanan jika ada petugas yang razia,” katanya.
*Kahaba-05