Kabar Kota Bima

Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Umum

2091
×

Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Umum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Abdul Rahman mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan umum, karena dianggap berbahaya dan menyebabkan kecelakaan.

Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Umum - Kabar Harian Bima
Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Abdul Rahman. Foto: Deno

Menurut Kasat, mengingat kelengkapan sepeda listrik masih banyak yang kurang, maka cukup dikendarai di dalam kawasan dan tidak diperbolehkan untuk dikendarai di jalan umum. Pada prinsipnya, sepeda listrik belum memiliki aspek keselamatan, terutama saat dikendarai di jalan umum.

Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Umum - Kabar Harian Bima

“Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, kami belum bisa melakukan penindakan,” jarnya, Rabu (31/8).

Meski belum ada aturan penindakan kata Kasat, masyarakat harus memiliki kesadaran agar sepeda listrik jangan dipakai di jalan umum, karena sangat berbahaya.

Apalagi sepeda itu sering digunakan oleh anak di bawah umur, sangat fatal dan berbahaya. Sepeda tersebut juga tidak memiliki lampu, baik lampu utama maupun lampu sen.

“Sekali lagi kami minta pada masyarakat agar sepeda listrik digunakan dalam kawasan saja,” imbauanya.

*Kahaba-05