Kabupaten Bima, Kahaba.- Seorang pemuda warga Desa Tente Kecamatan Woha inisial AN (24) digelandang ke Mako Brimob, Selasa (7/4) sekitar pukul 23.45 Wita karena diduga pengedar dan memiliki 2 poket sabu-sabu.
Kasi Intel Sat Resmob Polda NTB AKP I GB Eka Prasetya mengatakan, dirinya meminta anggota Sat Resmob untuk melakukan penyelidikan kasus narkoba yang semakin marak di wilayah Kabupaten dan Kota Bima. Menindaklanjuti itu, Kanit Resmob Bripka Ardi Baron Bayuseno bersama anggotanya melakukan penyelidikan.
Setelah tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tente akan ada transaksi jual beli narkoba, tim langsung menuju lokasi dan menangkap AN yang sedang duduk menunggu pembeli sabu-sabu
“Di tangan AN tim amankan 2 poket sabu-sabu serta barang bukti penunjang lain,” ujarnya, Rabu (8/4).
Saat hendak ditangkap kata Kasi Intel, terduga pelaku sempat melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan oleh tim. Proses itupun disaksikan Bhabinsa Desa Tente Serka Faris dan Kepala Desa Tente Azhar yang saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil interogasi AN kata dia, barang tersebut didapat dari MY asal Desa Monta Kecamatan Monta untuk diedarkan di wilayah Woha, khususnya di Desa Tente. AN juga mengaku sudah menjalani bisnis haram itu sudah setahun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AN serta barang bukti sudah diamankan di Mako Brimob dan akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bima,” katanya.
*Kahaba-05